Kebebasan berserikat di Indonesia dijamin konstitusi, namun premanisme merusak makna itu. Negara berkomitmen menindak penyimpangan demi keadilan dan kemajuan.
Reforma agraria di IKN dimulai dengan penerbitan sertifikat hak pakai untuk warga. Ini langkah nyata menuju keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kejati NTT menyita lahan Lapas Kelas IIA Kupang yang dikuasai keluarga Konay. Penyitaan dilakukan untuk penyidikan dugaan korupsi penguasaan tanah negara.