Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari 10 Nov hingga 31 Des 2025. Namun perlu dicatat, ini yang dihapus dalam pemutihan.
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Pembebasan sanksi administratif berlaku otomatis tanpa pengajuan.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif untuk tunggakan PBB-P2, termasuk keringanan dan penghapusan sanksi administratif, berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pelajari cara membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Ikuti langkah dan syarat pendaftarannya!
Kenaikan NJOP PBB 2025 di Badung menuai protes. Fraksi Gerindra mendesak sinkronisasi dengan regulasi pusat, sementara Pemkab berupaya memberikan keringanan.