Uang tunai miliaran rupiah, perhiasan, hingga emas batangan ikut disita dari Kampung Bahari, Jakut. Barang berharga itu diduga hasil dari peredaran narkotika.
Jaksa gadungan Bobby Asia dan Edwin Firdaus menjalani sidang perdana di Palembang. Mereka didakwa korupsi setelah menyamar sebagai jaksa dan menerima uang.
Seorang pengamen, WAH, ditangkap di Sumedang karena mengedarkan sabu dengan modus baru. Ia dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.