Seorang pria berinisial MG ditangkap di Medan sebagai kurir vape narkoba. 128 vape narkoba ditemukan saat menunggu perintah dari jaringan internasional.
Polisi menyita 4,8 kg ganja serta 2,9 kg sabu di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka.
Polisi menggagalkan peredaran 151 kg ganja dan menangkap kurir Muhammad Ade Irfan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Seorang pemuda di OKU Selatan ditangkap polisi setelah menerima paket ganja yang dipesan lewat Instagram. Polisi menyita ganja, iPhone, dan timbangan digital.
Bareskrim Polri gagalkan pengiriman 5,29 kg ganja yang disamarkan dalam paket mi instan ke Malang. Satu kurir ditangkap, jaringan narkoba masih diselidiki.