Total lima warga negara Nigeria dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas pelanggaran keimigrasian. Mereka terbukti overstay di Indonesia hingga 4,5 tahun.
Presiden menandatangani penjelasan tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemenimipas melalui Perpres 157/2024 tentang Kementerian Imipas pada 5 November 2024.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan KSOP tandatangani PKS untuk pengawasan WNA di Labuan Bajo. Kerja sama ini penting untuk data dan keamanan wisatawan asing.