KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyebutkan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
KPK memeriksa mantan bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan juga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pergi haji ke Tanah Suci merupakan impian setiap muslim di Indonesia. Antusiasme ini tercermin dari jumlah pendaftar haji yang terus meningkat setiap tahunnya.