Dian menuturkan Bambang baru mengembalikan kerugian itu sebanyak Rp 50 juta. Dian menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya temuan oleh BPK.
Pengacara Junaedi Saibih juga divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan 3 perkara korupsi. Hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus tersebut.