Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan barang yang dikenakan PPN 12% mulai 2025, termasuk mobil mewah. Kira-kira mobil LCGC seperti punya kalian masuk nggak?
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan soal PPN 12%. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 % mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah masuk kategori tersebut.