Kebijakan larangan impor pakaian bekas dikhawatirkan berdampak negatif pada industri thrifting di Malang. Pelaku UMKM mulai beradaptasi dengan barang preloved.
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melarang impor pakaian bekas membuat pedagang di Pasar Senen khawatir kehilangan pelanggan dan stok barang.
Wamendag Dyah Roro Esti menolak legalisasi thrifting, menawarkan solusi untuk pedagang beralih ke produk lokal. Pihaknya fokus pada pengendalian barang ilegal.
Kementerian UMKM akan melakukan transisi agar 900 ribu pelaku usaha yang biasanya menjual pakaian bekas impor (thrifting) beralih berjualan produk lokal.
Kementerian UMKM akan alihkan pelaku usaha thrifting ke produk UMKM. Langkah ini bertujuan menanggulangi barang impor ilegal dan mendukung transisi usaha.