Kejaksaan Tinggi Jatim hentikan kasus guru honorer Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda, terkait rangkap jabatan. Kerugian negara Rp 118 juta telah dipulihkan.
Kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan tersangka rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa dihentikan.
Guru honorer Muhammad Misbahul Huda diketahui mengundurkan diri usai dibebaskan dari penjara atas perkara rangkap jabatan. Simak penjelasan PGRI Probolinggo.
Guru honorer Probolinggo, Misbahul Huda ditahan karena dugaan korupsi rangkap jabatan. PGRI menyoroti gaji kecil guru honorer yang memicu tindakan itu.