Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan revisi UU Polri melibatkan aspirasi masyarakat melalui sejumlah rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja.
Dia menjelaskan substansi dari perubahan regulasi tersebut adalah untuk memastikan Polri dicintai oleh masyarakat melalui fungsi-fungsi pelayanan yang prima.