Mahkamah Agung mengaktifkan kembali Albertina Ho dan Nawawi Pomolango menjadi hakim. Mereka sebelumnya diberhentikan sebagai hakim karena jabatannya di KPK.
Dalam Islam, menuduh seseorang berzina tanpa bukti merupakan perkara serius. Berikut penjelasan hukum menuduh seseorang berzina tanpa bukti dalam Islam.