Bripda La Ode Isnardin dari Polres Konawe Utara dijatuhi sanksi demosi 4 tahun setelah terbukti menganiaya pacarnya. Keluarga korban protes atas putusan ini.
Bripda La Ode Isnardin dari Polres Konawe Utara dijatuhi sanksi demosi dan permintaan maaf setelah terbukti menganiaya pacarnya. Keluarga korban protes.