Pencairan KJP Plus 2025 tahap 2 untuk bulan Oktober 2025 dilakukan pada bulan ini. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 5 Desember 2025.
Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan anak berhadapan dengan hukum tetap berhak menerima Kartu Jakarta Pintar. Keputusan tidak boleh merugikan masa depan anak.