Kejati Sumut mengembalikan 3 aset tanah dan bangunan milik PT KAI senilai Rp 55,85 miliar. Hal ini mendukung penegakan hukum dan pemanfaatan aset negara.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tandatangani MoU dengan PT KAI untuk Kereta Kilat Pajajaran. Proyek ini berpotensi memangkas waktu Jakarta-Bandung jadi 1,5 jam.
PT KAI menjelaskan batalnya penamaan Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi. Nama stasiun kembali ke Stasiun Cirebon, dengan prosedur untuk perubahan nama yang jelas.