KPU mengungkapkan jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
Mahkamah Konstitusi memutuskan Bawaslu dapat memutus pelanggaran administrasi pilkada, tak hanya berikan rekomendasi. Revisi UU Pemilu dan Pilkada diperlukan.