Komisi II DPR sudah menerima Rancangan PKPU yang telah mengakomodir putusan MK terkait Pilkada. Pihaknya akan membahas PKPU itu bersama KPU Senin pekan.
Kaesang ternyata sudah mengurus SK belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan. PN Jaksel menyebut SK itu untuk melengkapi persyaratan maju Pilgub Jateng.
Awiek menegaskan belum ada rencana pengesahan revisi UU Pilkada sampai saat ini. Maka aturan yang diikuti berdasarkan putusan MK dan UU Pilkada yang telah ada.
Baleg DPR menyepakati putusan MK bahwa syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kesepakatan itu menuai kritikan keras.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan koalisi di Pilkada 2024 bisa berubah setelah aturan ambang batas pilkada mengikuti Mahkamah Konstitusi (MK).