KPK resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus gratifikasi. Penetapan tersangka didahului pencegahan Andhi ke luar negeri.
Judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diajukan advokat Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi.