Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dan Offline di Pekalongan: Syarat-Biaya

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dan Offline di Pekalongan: Syarat-Biaya

Noris Roby Setiyawan - detikJateng
Jumat, 12 Mei 2023 12:15 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dan Offline di Pekalongan: Syarat-Biaya. Ilustrasi. Foto: Shutterstock/
Solo -

Puluhan ribu kendaraan milik warga di Kota Pekalongan menunggak pajak. Tercatat di Samsat Kota Pekalongan hingga April 2023, tunggakan pajak mencapai Rp 28,54 miliar dari objek pajak 65,9 ribu kendaraan.

Tunggakan pajak tersebut juga ada yang berasal dari sisa tunggakan di tahun 2022, yang hingga akhir Desember menunggak sebesar sebesar Rp 24,34 miliar. Hal tersebut dikatakan Kepala Samsat Kota Pekalongan, Chaerunnisa saat ditemui detikJateng, usai menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan di Kota Pekalongan, Kamis (11/5/2023) kemarin.

Dari catatan Samsat Kota Pekalongan, tunggakan pajak di tahun 2022 yang mencapai Rp 24,34 miliar tersebut hingga 30 April 2023 baru terbayarkan Rp 1,06 miliar atau 4,37 persen. Dan masih menyisakan Rp 23,28 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, ada total tunggakan timbul sampai 30 April 2023 sebesar Rp 5,26 miliar. Dengan demikian, total tunggakan pajak mencapai Rp 28,54 miliar," kata Chaerunnisa.

Chaerunnisa juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu ia turut menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Jateng sedang mengadakan program pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan II, dan pembebasan pajak progresif dengan program pemutihan yang berlangsung dari 26 April hingga 21 Juni 2023.

ADVERTISEMENT


Lantas bagaimana cara membayar pajak kendaraan di Pekalongan? Berikut ini cara bayar pajak kendaraan online dan offline di Pekalongan dari syarat hingga biayanya, dikutip detikJateng dari UPPD atau SAMSAT Kota Pekalongan dan Samsat Digital Nasional dalam akun Instagram resminya, Jumat (12/5/2023)

Cara Bayar Pajak Online

Pajak Tahunan

Berikut ini cara pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun melalui aplikasi sakpole dan SIGNAL.

Syarat

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli
  2. Kartu identitas asli (KTP atas nama sesuai STNK)
  3. Nomor kendaraan
  4. 5 digit nomor terakhir dari rangka kendaraan

Cara Aplikasi Sakpole

  1. Unduh aplikasi sakpole di google playstore atau appstore dan melakukan registrasi awal.
  2. Selanjutnya di dalam aplikasi sakpole pilih menu 'layanan online'
  3. Kemudian pilih menu 'pembayaran pajak kendaraan'
  4. Isikan nomor kendaraan dan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan
  5. Nomor rangka kendaraan dapat dilihat di STNK
  6. Klik daftar
  7. Setelah itu pilih menu pembayaran yang akan digunakan 'transfer bank/virtual account, multi payment, payment point, e-commerce'.
  8. Unduh bukti bayar dengan klik 'bukti bayar dan pengesahan' lalu pilih unduh bukti bayar.
  9. Cetak notice dan pengesahan STNK dapat dilakukan di seluruh SAMSAT Jateng dan berlaku selama 30 hari dari setelah pembayaran.

Cara Pengesahan STNK

  1. Buka aplikasi sakpole
  2. Pilih menu 'layanan online'
  3. Selanjutnya klik 'E-Pengesahan' setelah itu menunggu verifikasi
  4. Kemudian klik menu 'info samsat' dan klik 'informasi status E-Pengesahan'
  5. Download E-Pengesahan pilih menu 'Bukti bayar dan pengesahan' lalu pilih 'unduh E-Pengesahan'

Cara Aplikasi Signal

Berikut ini tata cara pembayaran pajak tahunan online, dikutip dari Samsat Digital Nasional dalam akun Instagram resmi miliknya,

  1. Download aplikasi SIGNAL di ponsel anda
  2. Lakukan registrasi dan pendaftaran akun
  3. Klik ikon tambahan data kendaraan
  4. Isi data diri dan data kendaraan secara lengkap
  5. Foto KTP
  6. Apabila sudah selesai maka pendaftaran kendaraan telah berhasil
  7. Selanjutnya adalah pilih nomor registrasi kendaraan bermotor
  8. Cek kembali rincian dan status NRKB dan pilih pengiriman TBPKP
  9. Isi data pengirim dan penerima dengan rinci
  10. Pastikan kamu memilih jasa pengiriman dan alamat yang benar
  11. Selesaikan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang kamu pilih

Biaya

Bagi pengguna aplikasi SIGNAL akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 sebagai biaya perawatan atau jasa aplikasi dilansir dari laman resmi Samsat Digital Nasional.

Pajak Lima Tahunan

Untuk pembayaran pajak lima tahunan tidak dapat dilakukan secara online, sehingga calon pembayaran pajak yang akan melakukan pajak lima tahunan diwajibkan untuk datang secara langsung ke kantor SAMSAT Pekalongan.

Cara Bayar Pajak Offline

Pajak Tahunan

Syarat

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli
  2. Kartu identitas asli (KTP,KK, SIM,Paspor) sesuai dengan nama dan alamat di STNK
  3. Uang pembayaran pajak dan denda jika telah melewati batas waktu pembayaran

Cara

  1. Datang ke kantor SAMSAT Pekalongan atau pelayanan SAMSAT keliling.
  2. Kedua, mengambil nomor antrian untuk loket pelayanan.
  3. Ketiga, memberikan persyaratan yang telah dibawa kepada petugas.
  4. Kemudian, petugas akan mengecek persyaratan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  5. Membayar pajak dan denda apabila telah melewati batas pembayaran.
  6. Menunggu percetakan STNK yang baru.
  7. Terakhir, mengambil STNK yang telah selesai dicetak.

Pajak Lima Tahunan

Syarat

  1. Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
  2. Kartu identitas asli (KTP, KK, SIM, Paspor) sesuai dengan nama dan alamat di STNK.
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli.
  4. Kendaraan dibawa ke SAMSAT Pekalongan untuk cek fisik / gesek rangka dan nomor mesin kendaraan.

Cara

  1. Pertama, pastikan semua berkas dan syarat telah terpenuhi.
  2. Kedua, datang ke kantor SAMSAT Kota Pekalongan.
  3. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
  4. Menuju loket cek fisik kendaraan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  5. Setelah selesai, langkah selanjutnya yakni menuju loket pembayaran untuk membayar pajak kendaraan.
  6. Selanjutnya menuju loket penyerahan STNK untuk mendapatkan STNK yang terbaru.
  7. Terakhir adalah mengambil plat nomor kendaraan di loket pengambilan plat nomor.
  8. Selesai

Biaya Pajak

Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah telah mengatur hal itu dimana pajak untuk kendaraan pertama senilai 1,5%, kendaraan kedua 2%, dan seterusnya mengalami peningkatan sebanyak 0,5% setiap kendaraan hingga maksimal 10%.

Berikut ini tarif biaya pajak kendaraan bermotor dikutip dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam websitenya. Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.

1. Penerbitan STNK kendaraan roda 2

  1. baru : Rp100.000
  2. perpanjangan : Rp100.000

2. Penerbitan STNK kendaraan roda 4 atau lebih

  1. baru : Rp200.000
  2. perpanjangan: Rp200.000

3. Pengesahan STNK

  1. Kendaraan roda 2 atau 3 : Rp25.000
  2. Kendaraan roda 4 atau lebih :Rp50.000

4. Penerbitan TNKB

  1. Kendaraan roda 2 atau 3 : Rp60.000
  2. Kendaraan roda 4 atau lebih :Rp100.000

Demikian penjelasan mengenai cara bayar pajak online dan offline di Pekalongan. Semoga bermanfaat ya, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sip/sip)


Hide Ads