Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Antam harus membayar Rp 92 M dan 1,1 ton emas batangan. Putusan MA itu tergister dalam nomor 1666 k/pdt/2022, 23 Agustus 2022.
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal menjelaskan pihaknya telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat
Farel Prayoga ingin pendidikan tetap jadi yang utama. Ia sengaja membawa seragam saat manggung dan memakainya saat naik jet pribadi agar langsung ke sekolah.
Farel Prayoga kembali diundang salah satu Crazy Rich Indonesia. Dari Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada, Farel mendapat pesan berharga tentang meraih sukses.