Egi Prasetyo ditangkap polisi setelah menipu korban dengan janji menggandakan uang. Ia menggunakan uang palsu dan barang antik untuk meyakinkan korban.
Terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Muhammad Syahruna membantah membuat uang palsu atas perintah Annar Salahuddin Sampetoding.