Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik mulai hari ini dari 10% menjadi 11%. Salah satu barang yang mengalami dampak kenaikan adalah mie instan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah naik menjadi 11%. Penyesuaian ini turut mengerek harga produk dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN.
Bukan pasta atau pizza. Fine dining satu ini menyajikan hidangan autentik dari Puglia yang ada di Italia, lengkap dengan pemandangan kota Jakarta yang keren.