Menantu bernama Rozi dan mertuanya, Rihanah, yang sempat viral karena perselingkuhan di Kota Serang, Banten, kini terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.
Mertua dan menantu yang viral selingkuh di Serang, Banten beberapa waktu lalu telah divonis bersalah. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perzinahan.
Perkembangan kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Serang yang sempat viral, terbukti berzina oleh pengadilan. Keduanya dipidana penjara 8 dan 9 tahun.
Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis hakim PN Serang yang telah menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya atas pidana perzinahan.