Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan KPU telah menerima surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa dijerat secara pidana di kasus asusila yang membuatnya dipecat. Hasyim pun terancam penjara jika kasusnya diproses pidana.
Mendagri Tito Karnavian berencana mengajukan usulan pelantikan kepala daerah terpilih bertahap. Usulan ini akan disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.