OJK akan merevisi aturan rekening dormant setelah PPATK memblokir transaksi. Revisi bertujuan untuk melindungi hak nasabah dan mencegah kejahatan keuangan.
PPATK menuai kritik atas pemblokiran rekening dormant. Kebijakan ini dianggap melanggar hak warga dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional menolak kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan soal pemblokiran rekening yang tak aktif selama 3 bulan.
Bappebti menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).