Polisi mengungkap modus penyelundupan benih lobster senilai Rp 9,2 miliar melalui Bandara Soetta. Pelaku menyamarkannya dengan kantong yang diisi oksigen.
Member Gold's Gym melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya. Gold's Gym diduga melanggar tiga pasal, yakni penipuan, penggelapan, dan tentang cipta kerja.
DPC GMNI Denpasar mendesak Pertamina untuk investigasi keluhan kendaraan mogok setelah mengisi Pertalite. Mereka minta transparansi dan kompensasi bagi konsumen
Gadis di Pontianak berinisial AL nyaris dijual ke China setelah termakan rayuan maut para pelaku yakni DW dan MS. Modus para pelaku terungkap dalam pemeriksaan.
Ari Setiawan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena menjual Pertalite tanpa izin. Ia terbukti melanggar UU Cipta Kerja terkait BBM bersubsidi.