Laut Selatan Cianjur Jadi Spot Ilegal Penyelundupan Benih Lobster

Laut Selatan Cianjur Jadi Spot Ilegal Penyelundupan Benih Lobster

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 18 Sep 2025 18:43 WIB
Polisi menemukan barang bukti benih bening lobster yang akan diselundupkan di Cianjur
Polisi menemukan barang bukti benih bening lobster yang akan diselundupkan di Cianjur (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Pantai selatan Cianjur diduga menjadi spot ilegal penangkapan dan penyelundungan benih bening lobster (BBL). Hal itu terbukti dengan digagalkannya penyeludupan 44 ribu benih benur oleh Polri di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Seperti yang diketahui, Kabupaten Cianjur memiliki bentangan pantai yang mencapai 75 kilometer, membuat hasil laut yang salah satunya lobster melimpah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada Rabu (17/9) Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mendapatkan informasi jika ada penyelundupan benih lobster menggunakan mobil.

"Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menghentikan kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi Z 1823 PD yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial JVQ (40), warga Kabupaten Tasikmalaya," ujar pimpinan Tim Gabungan KP Pelatuk Ipda Muhammad Sandy Mustika, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 7 box karton berisi 44 ribu ekor BBL tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pengiriman dengan upah tertentu dari seorang pengepul. Seluruh barang bukti beserta pelaku segera kami amankan ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Seluruh barang bukti berupa Benih Bening Lobster, kendaraan, STNK, dan telepon genggam telah diamankan dan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

"Selanjutnya, dilakukan pencacahan serta pelepasliaran BBL bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten," kata dia.

Dia mengungkapkan tindakan pelaku yang menyelundupkan benih lobster secara ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar.

"Perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap dia.

Sementara itu, Dea (60), warga, mengatakan tindakan penangkapan dan penyelundupan benih lobster secara ilegal memang kerap terjadi di laut selatan Cianjur. Menurut dia, hal itu menyebabkan populasi lobster berkurang dan sulit untuk ditangkap para nelayan.

"Lobster sekarang jadi susah ditangkap secara alami di laut. Harganya juga jadi melambung. Padahal dulu murah. Semoga dengan pengungkapan ini tindakan penangkapan dan penyelundupan ilegal bisa menurun," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads