MK menilai meski ada putusan ini, sekolah swasta masih bisa memungut biaya kepada peserta didiknya. Sebab, anggaran pemerintah saat ini masih terbatas.
MK mengabulkan uji materi UU Sisdiknas, memerintahkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta. Kewajiban konstitusional negara ditegaskan.