Dua terdakwa, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak pupuk bersubsidi. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Seorang pria berinisial PW ditangkap di Kalteng karena menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Polda Kalteng amankan 8 ton pupuk dan barang bukti lainnya.