Empat perampok gerai MR.DIY di Gianyar, Bali, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Mereka mencuri barang dan uang Rp 23,4 juta. Satu pelaku masih buron.
Tim Jatanras Polda Jatim menangkap RA, tersangka utama pembobolan brankas lintas provinsi. Ia diduga terlibat dalam pencurian ratusan juta di Lamongan.