Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Siber Polda metro Jaya yang bisa membongkar penipuan kripto internasional
Bos mata uang kripto asal Korea Selatan, Do Kwon, mengaku bersalah atas kasus konspirasi dan penipuan sebesar 40 miliar dolar AS atau sekitar Rp651 triliun.
Penipuan trading kripto yang dibongkar Polda Metro ternyata melibatkan WN Malaysia. Polisi saat ini koordinasi dengan interpol untuk menelusuri saham korban.