Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut aturan itu salah satunya dibuat untuk melindungi industri lokal, termasuk industri batik di Pekalongan.
Memanfaatkan lahan seluas 18 hektar, dengan nilai investasi mencapai US$ 50 juta, serta hasil produksi bahan peledaknya ditargetkan memiliki TKDN 70 persen.