WNI yang mengirim barang pindahan dari luar negeri dibebaskan bea masuk. Subjek yang bisa menikmati fasilitas ini diperluas hingga level pejabat negara.
Aturan barang pindahan dari luar negeri yang dibebaskan bea masuk direvisi. Ada tambahan kategori WNI yang bisa menikmati fasilitas itu, yakni pejabat negara.