Kisruh wacana pemisahan media sosial dan e-commerce yang ramai dibicarakan saat ini sejatinya bersumber dari satu hal: social commerce booming terlalu cepat.
Begini curhat sebagian pedagang di Pasar Beringharjo, Jogja, soal dugaan imbas dari maraknya jual beli dan live online di e-commerce maupun media sosial.
Permendag itu mengatur soal larangan transaksi langsung di medsos. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce. Media sosial menurutnya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk.