Tim Resmob Polres Bojonegoro membongkar sindikat peredaran uang palsu, mengamankan 277 lembar uang palsu dan empat pelaku dari berbagai kota di Jawa Timur.
Terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Muhammad Syahruna membantah membuat uang palsu atas perintah Annar Salahuddin Sampetoding.
Egi Prasetyo ditangkap polisi setelah menipu korban dengan janji menggandakan uang. Ia menggunakan uang palsu dan barang antik untuk meyakinkan korban.
Zubaidi, kolektor uang kuno asal Gresik, mengumpulkan 250 lembar uang dari berbagai era. Hobi ini membantunya mempelajari sejarah Indonesia secara mendalam.