Satpol PP Surabaya menyegel tower telekomunikasi tak berizin. Penyegelan dilakukan karena tower itu tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Turyapada Tower di Desa Pangayaman, Kabupaten Buleleng, Bali, sudah dibuka untuk publik. Meski gratis, jumlah kunjungan dibatasi sebanyak 60 orang per hari.