Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di PN Tipikor Medan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
KPK kembali memeriksa eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Kali ini Topan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.
Kejagung tak keberatan eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) akan banding atas vonis bui 4 bui di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ditjenpas akan mengevaluasi pemberian remisi terhadap Indra Kenz, terpidana kasus Binomo. Bila ada yang tak sesuai, Indra Kenz bisa dikembalikan ke lapas.