Dua terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Bripka Agus dan Suyitno, dituntut seumur hidup. Mereka terbukti terlibat aktif dalam perencanaan dan eksekusi keji.
Polda Banten menetapkan Bripda MA, polisi yang melempar helm ke remaja pelanggar balap liar, dalam patsus. Proses hukum berlangsung transparan dan profesional.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, mengatakan pihaknya menyelidiki oknum polisi melempar helm ke pemotor yang diduga pelaku balap liar di Serang.
Polda Riau melaksanakan program 'Green Policing' dengan edukasi keselamatan lalu lintas dan lingkungan di sekolah. Siswa diajak jadi pelopor keselamatan.