Gubernur Khofifah menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Selama 4 tahun terakhir, UMP Jatim mengalami kenaikan.
Gubernur di seluruh provinsi untuk mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, (21/11/2023). Sedangkan Upah Minimum 2024 Kab/Kota 30 November 2023.
Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini!
UMP NTB 2024 bakal naik 3,06% atau Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Kenaikan UMP ini akan diusulkan ke gubenur untuk ditetapkan.