KPU DKI Jakarta telah selesai melaksanakan penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan cagub-cawagub. KPU menyatakan 3 bapaslon tersebut memenuhi syarat.
KPU buka suara terkait adanya informasi pergantian caleg terpilih DPR RI tidak sesuai prosedur. KPU memastikan pergantian caleg terpilih telah sesuai aturan.
"Kemudian seluruh draf PKPU yang sengaja kita bocorkan sebelum RDP, diterima 100 persen, sehingga tidak kemudian menjadi permasalahan," kata Afifuddin.