Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Brigadir J. Pengacara Ferdy Sambo menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kompolnas menyampaikan, sejak awal tim khusus Kapolri dibentuk untuk membuat terang-benderang kasus kematian Brigadir J, pihaknya mengamati tim bekerja serius.
LPSK menyebut sudah mengirimkan surat ke keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Surat itu mengenai tawaran perlindungan ke keluarga Brigadir J.
Bharada E menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Desakan agar Bharada E dilindungi usai Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pun terus disuarakan.