Tidak kurang dari 70 bangunan rumah di kompleks lokalisasi Lorok Indah (LI) Pati, diratakan dengan tanah. Namun ada satu bangunan rumah megah tetap dibiarkan.
Bupati Pati Haryanto mengatakan belum ada izin terkait rencana bangunan tersebut akan digunakan untuk pesantren. Dia sudah meminta klarifikasi beberapa pihak.