Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) kembali diperiksa Kejagung terkait korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Kejati Lampung menetapkan pegawai bank BUMN sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 17,9 miliar. Tersangka kini ditahan untuk penyidikan.