Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud senilai Rp 8,5 miliar sudah dibatalkan. Ternyata, isu pengadaan mobil dinas tersebut juga jadi perhatian KPK.
KPK mengatakan dalil permohonan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka di kasus kuota haji bukan ruang lingkup hakim Praperadilan.