Pembunuh pria paruh baya yang ditemukan tewas di pinggir jalan Muba, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap. Pelaku ternyata rekannya sendiri bernama Rustam (51).
Mantan Kades Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang dituntut 5 tahun penjara, karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 776 juta.