Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Ketiga tersangka itu merupakan pemilik lahan hingga pemodal.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Gunung Merapi, dengan omzet mencapai Rp 3 triliun. Investigasi masih berlanjut.
Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi mengusut kasus tersebut.
Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Srumbung, Magelang. Nilai transaksi di aktivitas penambangan ilegal itu disebut mencapai Rp 3 triliun.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengajak mahasiswa berperan dalam Green Policing dan program Polda Riau untuk menjaga lingkungan dan keamanan.