Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memberi kesempatan semua partai untuk mengusulkan calon. Putusan ini dinilai mendukung demokrasi
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memungkinkan semua partai mengusulkan calon. Ini langkah untuk melindungi hak konstitusional.
MK hapus presidential threshold sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik berhak mengajukan Capres dan Cawapres.
MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas hanya menguntungkan parpol tertentu.