Pengadilan Negeri Jakarta kabulkan sebagian permohonan TAUD untuk kepolisian melanjutkan penyidikan kasus penyiaman air keras yang dialami Andrie Yunus
Empat tentara yang menyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus akan diadili. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Militer.