Caleg terpilih, Tia Rahmania, dipecat PDIP. Tia menggugat PDP ke PN Jakpus. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.