Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti ketidakpatuhan platform digital terhadap aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun. Hanya X dan Bigo Live yang mematuhi.
Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada 28 Maret 2026. Aturan ini langsung jadi pemberitaan media asing.
Pemerintah batasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan generasi muda Indonesia. Simak respon orang tua
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu hari ini
Polsek Jawilan menindak dump truk yang melanggar aturan parkir di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung. Penertiban bertujuan mencegah kemacetan dan kecelakaan.